Macam-Macam Cek: Cek Bersilang atau Bergaris Miring, dll

Macam-Macam Cek: Cek Bersilang atau Bergaris Miring, dll

Wacaberita.com – Macam-Macam Cek: Cek Bersilang atau Bergaris Miring, dll. Dari buku Penjualan BAB II Menyiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan, Mengoprasikan mesin pembayaran baik tunai maupun non tunai SMK Halaman 94-96 Macam-Macam Cek.

Cek merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan. Maksud diterbitkan cek tiada lain untuk pembayaran seketika, baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain, dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran

Dalam lalu lintas perdagangan dikenal beberapa macam cek, yaitu:

Macam-Macam Cek

1). Cek Bersilang atau Bergaris miring

Cek bersilang (crossed cheque) adalah sehalai cek yang diberi dua garis sejajar dengan posisi miring pada susut sebelah kiri di bagian muka cek. Kedua garis sejajar dengan posisi miring inilah disebut cross. Pemberian tanda/kode silang ini dimaksudkan untuik keamanan dari berbagai jenis kejahatan yang mungkin terjadi, karena cek semacam ini tidak dapat dibayar dengan tunai. Ada dua macam cek bersilang, yaitu:

a). Cek silang umum, yaitu apabila diantara dua garis sejajar itu tidak dicantumkan/dimuat nama bank. Akibat hukum dari cek bersilang umum ini yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada sesuatu banj atau kepada seorang nasabah tersangkut, dengan cara pemindah bukuan dari rekening penarik kepada rekening orang/badan usaha yang menyerahkan (pemegang) cek.

b). Cek silang khusus, yaitu apabila di antara dua garis sejajar itu dicantumkan nama banknya. Akibat hukum dari cek bersilang khusus ini yaitu tersangkut (bank yang kena tarik) hanya boleh membayar kepada bank yang disebutkan di antara dua garis tersebut dengan cara pemindahbukuan dari rekening penarik kepada orang/badan usaha yang menyerahkan cek dari bank yang namanya tercantum pada kedua garis sejajar tersebut Dalam prakteknya, sekarang jarang dijumpai penggunaan cek bersilang, baik umum maupun khusus, sebab penarik cek lebih suka menulis nama orang atau nomor rekening bank orang yang berhak menerima pembayaran darinya. Cara lain lagi yang dilakukan adalah hanya dengan menulis tanda silang kecil saja.Sebenarnya para nasabah dapat juga mengeluarkan uang dari bank dengan cara pemindahbukuan melalui “bilyet giro”. Berarti dengan menggunakan bilyet giro, maka tidak perlu lagi membuat cek-cek bersilang.

Baca Juga :  Latihan Pemahaman Topik 8 Modul 2 Bagaimana Proses Perencanaan Dilakukan?

2) Cek Mundur

Cek mundur adalah suatu cek yang diterbitkan pada hari itu, namun tanggalnya mundur. Misalnya, selembar cek yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2005, tetapi pada ceknya ditulis tanggal 8 Desember 2005. Maksud dibuatnya cek mundur tersebut adalah untuk memperpanjang waktu beredarnya sehingga melebihi jangka waktu 70 hari. Selain itu untuk kepentingan penyediaan dana, sebab mungkin pada waktu cek itu dikeluarkan atau diserahkan, dana yang tersedia pada bank yang dimaksud belum mencukupi. Oleh karena itu untuk meyakinkan penerima cek, lalu cek itu diterbitkan dengan tanggal mundur.

3) Cek Kosong

Peranan cek dalam dunia usaha sangatlah penting, sebab cek ini lebih mudah dan praktis untuk dipindah tangankan kepada pihak lain. dalam perjanjian penyimpanan uang yang dilakukan oleh nasabah dengan pembukaan rekening bank, maka syarat-syarat perjanjian yang dibuat dan ditetapkan oleh bank harus disetujui dan ditaati oleh nasabah atau penyimpan uang.

Nasabah yang mempunyai rekening pada suatu bank, setiap saat dapat mengambil uangnya baik untuk jumlah keseluruhan maupun untuk sebagian dengan mengeluarkan cek. Tetapi nasabah tersebut tidak boleh menerbitkan surat cek yang jumlahnya lebih besar dari jumlah dana yang dipunyainya, apabila ia melakukan hal demikian , maka ia dikatakan telah menerbitkan cek kosong, Jadi cek kosong adalah cek yang dikeluarkan oleh seorang tetapi pada saat akan dicairkan/diuangkan ternyata oleh bank yang bersangkutan ditolak karena dana nasabah yang bersangkutan tidak mencukupi/kosong atau rekeningnya telah ditutup.

4) Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque)

Sesuai dengan namanya, maka cek ini digunakan oleh orang-orang yang sedang bepergian atau dalam perjalanan. Biasanya cek ini dibuat sebagai alat untuk mengambil uang di bank-bank tertentu. Traveller’s cheque di keluarkan dalam mata uang yang nilainya kuat dan stabil, seperti US Dolar, Pound Sterling, Yen dan sebagainya.

Baca Juga :  Bekerja dengan Standar Pelayanan Pribadi Memahami Arti dan Ciri

Manfaat cek perjalanan bagi orang yang sedang bepergian antara lain:

  • tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar sehingga tidak merepotkannya selama menikmati perjalanan.
  • lebih aman dari resiko perampokan/penodongan atau kehilangan uang.

5) Cek Melambung

Cek Melambung atau cek yang dikembalikan Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan.

You May Also Like

About the Author: Waca Berita