Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Standar proses

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku di Jakarta, Standar Proses Pembelajaran PAUD hingga SMA Kini Wajib Ikuti Aturan Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali melakukan pembaruan kebijakan strategis di sektor pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan standar proses pembelajaran terbaru yang berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, termasuk di daerah-daerah seperti Jakarta dan wilayah lain di Indonesia.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa proses pembelajaran bukan sekadar kegiatan mengajar di kelas, melainkan rangkaian terencana yang berorientasi pada capaian pembelajaran murid. Standar proses ini disusun untuk memastikan setiap murid mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Pemerintah melalui kebijakan ini juga ingin memastikan bahwa pendidik memiliki pedoman yang jelas, sistematis, dan terukur dalam merancang, melaksanakan, serta menilai pembelajaran. Dengan demikian, kualitas pendidikan diharapkan semakin merata, baik di kota besar seperti Jakarta maupun di daerah terpencil.

Standar Proses Pembelajaran PAUD hingga Pendidikan Menengah 2026

Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, standar proses pembelajaran menjadi salah satu pilar utama yang mengatur bagaimana kegiatan belajar mengajar harus dirancang dan dilaksanakan. Standar ini mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran.

Fokus utama regulasi ini adalah memastikan bahwa setiap proses pembelajaran memiliki tujuan yang jelas, langkah yang terstruktur, serta mekanisme penilaian yang adil dan objektif. Dengan standar yang seragam secara nasional, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan kualitas pembelajaran antar satuan pendidikan.

Perencanaan Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Perencanaan pembelajaran menjadi fondasi utama dalam standar proses yang diatur dalam regulasi ini. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas strategis untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran.

Baca Juga :  Rangkuman Modul Mengenali dan Memahami Diri Sebagai Pendidik

Perencanaan pembelajaran tidak hanya berisi daftar materi yang akan diajarkan, tetapi juga mencakup cara untuk mencapai tujuan belajar serta cara menilai ketercapaian tujuan tersebut. Hal ini menandai pergeseran paradigma dari pembelajaran berbasis materi menuju pembelajaran berbasis capaian dan kompetensi.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pendidik. Guru dan tenaga pendidik diharapkan mampu menyusun perencanaan yang kontekstual, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi satuan pendidikan masing-masing.

Dokumen Perencanaan Pembelajaran Sesuai Aturan Baru

Dalam Pasal 5, ditegaskan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran wajib disusun dalam bentuk tertulis dan paling sedikit memuat tiga komponen utama, yaitu tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, serta penilaian atau asesmen pembelajaran.

Dokumen ini berfungsi sebagai panduan kerja pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Dengan adanya dokumen perencanaan yang sistematis, proses pembelajaran dapat berjalan lebih terarah dan terukur.

Kebijakan ini sekaligus mendorong profesionalisme pendidik, karena setiap keputusan pembelajaran harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan terdokumentasi dengan baik.

Tujuan Pembelajaran Berbasis Kompetensi Murid

Tujuan pembelajaran menjadi elemen kunci dalam dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Tujuan pembelajaran didefinisikan sebagai kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh murid.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa tujuan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. Namun demikian, pendidik juga diwajibkan untuk mempertimbangkan karakteristik murid serta sumber daya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

Pendekatan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi pendidik untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi nyata di lapangan, tanpa mengabaikan standar nasional yang telah ditetapkan.

Langkah Pembelajaran Sesuai Prinsip Pembelajaran Nasional

Baca Juga :  Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Dalam Pasal 7, diatur secara khusus mengenai langkah pembelajaran. Langkah pembelajaran dipahami sebagai tahapan yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar kepada murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

Langkah-langkah ini tidak boleh disusun secara asal, melainkan harus menerapkan prinsip pembelajaran nasional sebagaimana diatur dalam pasal sebelumnya. Prinsip pembelajaran tersebut menekankan pada pembelajaran yang berpusat pada murid, mendorong partisipasi aktif, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif.

Dengan penerapan langkah pembelajaran yang terstruktur dan berprinsip, proses belajar diharapkan tidak lagi bersifat satu arah, melainkan menjadi interaksi yang dinamis antara pendidik dan murid.

Penilaian dan Asesmen Pembelajaran yang Objektif dan Beragam

Penilaian atau asesmen pembelajaran menjadi bagian penting dalam standar proses yang diatur Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Asesmen tidak lagi dipahami semata-mata sebagai ujian tertulis, melainkan mencakup berbagai metode seperti observasi, penugasan, portofolio, hingga penilaian proyek. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai capaian belajar murid.

Penilaian pembelajaran juga wajib mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, hasil asesmen dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.

Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru dan Sekolah

Pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa implikasi besar bagi guru dan satuan pendidikan. Guru dituntut untuk lebih profesional dalam merancang pembelajaran, mulai dari menetapkan tujuan hingga menyusun asesmen yang relevan.

Sekolah juga diharapkan mampu memberikan dukungan sumber daya, baik dalam bentuk pelatihan guru maupun penyediaan sarana pembelajaran. Dengan kolaborasi antara pendidik dan manajemen sekolah, standar proses pembelajaran dapat diterapkan secara optimal.

Baca Juga :  Resmi dari Jakarta! Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Ubah Total Standar Proses PAUD hingga SMA, Aturan Lama Dicabut

Bagi daerah seperti Jakarta yang memiliki jumlah satuan pendidikan besar, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Relevansi Standar Proses Pembelajaran dengan Kualitas Pendidikan Nasional

Standar proses pembelajaran yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan proses pembelajaran yang terencana, terstruktur, dan terukur, capaian pembelajaran murid diharapkan lebih optimal.

Kebijakan ini juga mendukung terciptanya kesetaraan kualitas pendidikan antar daerah. Murid di berbagai wilayah Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembelajaran bermutu sesuai standar nasional.

Pemerintah menilai bahwa pembaruan standar proses ini menjadi langkah strategis untuk menyiapkan generasi yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global.

Penutup: Arah Baru Pembelajaran Nasional Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menandai arah baru dalam penyelenggaraan pembelajaran di Indonesia. Dengan penekanan pada perencanaan pembelajaran, tujuan berbasis kompetensi, langkah pembelajaran berprinsip, serta asesmen yang beragam, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan.

Pendidik, sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara konsisten. Dengan komitmen bersama, standar proses pembelajaran yang baru ini dapat menjadi fondasi kuat bagi kemajuan pendidikan Indonesia di masa depan.

Scroll to Top