Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan Dasar Hukum Penerapan

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan Dasar Hukum Penerapan

Wacaberita.com – Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan Dasar Hukum Penerapan. Dari buku Penjualan BAB 1 MENGIKUTI PROSEDUR KEAMANAN ,KEAMANAN,DAN KESELAMATAN KERJA SMK Halaman 42-44 Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3.

K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaimana mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan.

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3

  • Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu:
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  • memberi kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  • memberikan pertolongan pada kecelakaan;
  • memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  • mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  • mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan penularan;
  • memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  • menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  • menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  • memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
  • mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  • mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  • mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Baca Juga :  Bekerja dalam Satu Tim: Ciri-ciri, Faktor Pembentukan, Karakteristik dan Prinsip Kerja Sama

Dari tujuan pemerintah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan K3 pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja serta pengaturan dalam penyimpanan bahan, barang, produk tehnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Sehingga potensi bahaya kecelakaan kerja tersebut dapat dieliminir

Dasar Hukum Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam perusahaan

Penerapan K3 itu didalam perusahaan bersumber pada hukum sebagai berikut:

  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.
  • Permenaker No. Per-05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sebagai perwujudan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang ditujukan sebagai program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal

Program jamsostek lahir dan diadakan dan selanjutnya dilegitimasi dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek sebagai pengakuan atas setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undangundang ini meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja;
  • Jaminan Kematian;
  • Jaminan Hari Tua;
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Baca Juga :  Memberikan Layanan Prima Kepada Pelanggan dari Buku Penjualan Untuk SMK

Program Jamsostek sebagai pengejawantahan dari program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan, yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja 10 orang atau lebih;
  • Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun kenyataannya tenaga kerjanya kurang dari 10 orang).

Adapun akibat yang muncul atas kecelakaan kerja atau penyakit yang ditimbulkan oleh hubungan kerja dapat berupa:

  • tidak mampu bekerja untuk sementara
  • cacat sebagian untuk selama-lamanya
  • cacat total untuk selama-lamanya
  • cacat kekurangan fungsi organ
  • meninggal dunia.

Akibat lain yang berdampak pada pengusaha karena pekerjanya terjangkit penyakit-penyakit yang telah disebutkan diatas, dapat mempengaruhi kinerja dan produktivitas perusahaan, sehingga keuntungan perusahaan menjadi berkurang. Ini adalah bukti adanya korelasi perlindungan K3 dengan efektivitas dan efisiensi perusahaan.