Table of Contents
Wacaberita – Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku di Indonesia, Penilaian Proses Pembelajaran Kini Dinilai Guru, Kepala Sekolah, hingga Murid. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali melakukan pembaruan kebijakan strategis di bidang pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menetapkan standar proses terbaru yang berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di seluruh Indonesia. Regulasi yang dirumuskan di Jakarta ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian besar dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penilaian proses pembelajaran. Ketentuan ini tercantum dalam Bab IV yang menegaskan bahwa penilaian tidak lagi semata-mata berorientasi pada hasil belajar murid, tetapi juga pada perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan pendidik secara reflektif dan berkelanjutan.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan pendidikan nasional yang menekankan pembelajaran bermakna, peningkatan profesionalisme guru, serta partisipasi aktif seluruh warga sekolah. Penilaian proses pembelajaran menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas pembelajaran berjalan sesuai standar yang ditetapkan negara.
Pengertian Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen 2026
Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Artinya, guru tidak hanya dinilai dari hasil nilai murid, tetapi juga dari bagaimana pembelajaran dirancang, dilaksanakan, dan direfleksikan. Penilaian ini menjadi bagian integral dari standar proses pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Penilaian proses pembelajaran dilakukan langsung oleh pendidik yang bersangkutan. Pemerintah menegaskan bahwa asesmen ini bersifat internal dan reflektif, sehingga guru memiliki ruang untuk menilai dirinya sendiri secara jujur dan profesional. Penilaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester setelah pelaksanaan pembelajaran.
Melalui mekanisme ini, guru diharapkan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang telah dilakukan, serta merumuskan perbaikan untuk semester berikutnya. Refleksi diri menjadi kunci utama dalam pengembangan kualitas pembelajaran berkelanjutan.
Refleksi Diri Guru sebagai Instrumen Utama Asesmen
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa asesmen proses pembelajaran dilakukan melalui refleksi diri. Refleksi ini dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar murid yang dilakukan oleh pendidik maupun data asesmen berskala nasional. Dengan demikian, refleksi guru tidak bersifat subjektif semata, tetapi berbasis data dan evidensi.
Pendekatan refleksi diri ini mendorong guru untuk lebih profesional dan bertanggung jawab atas proses pembelajaran yang dilaksanakan. Guru tidak lagi sekadar menjalankan kewajiban mengajar, tetapi juga melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas metode, strategi, dan pendekatan yang digunakan di kelas.
Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta sebagai pusat kebijakan pendidikan nasional, pendekatan reflektif ini dipandang sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan murid.
Penilaian Proses Pembelajaran oleh Sesama Pendidik
Selain dilakukan oleh guru yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran juga dapat dilakukan oleh sesama pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan dalam semangat kolaborasi.
Tujuan utama penilaian oleh sesama pendidik adalah membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung di lingkungan satuan pendidikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sekolah menjadi komunitas pembelajar, bukan sekadar tempat bekerja secara individual.
Asesmen oleh sesama pendidik dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester. Metode yang dapat digunakan meliputi diskusi mengenai perencanaan pembelajaran, observasi pelaksanaan pembelajaran di kelas, serta refleksi bersama atas hasil diskusi dan pengamatan tersebut.
Dengan mekanisme ini, guru dapat saling berbagi praktik baik, memperoleh perspektif baru, serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara kolektif. Budaya kolaboratif ini dinilai sangat penting dalam menghadapi tantangan pendidikan di era perubahan cepat.
Peran Kepala Satuan Pendidikan dalam Penilaian Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur peran strategis kepala satuan pendidikan dalam penilaian proses pembelajaran. Dalam Pasal 18, ditegaskan bahwa kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan berwenang melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Penilaian oleh kepala satuan pendidikan bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada guru. Asesmen ini bukan bersifat mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan dan pengembangan profesional pendidik.
Asesmen oleh kepala satuan pendidikan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester. Bentuk asesmen dapat berupa supervisi akademik, analisis hasil belajar murid, serta pemberian umpan balik kepada pendidik berdasarkan hasil supervisi dan analisis tersebut.
Di banyak sekolah di Indonesia, peran kepala sekolah sebagai instructional leader menjadi semakin penting. Melalui supervisi akademik yang berkualitas, kepala sekolah dapat memastikan standar proses pembelajaran berjalan sesuai regulasi nasional.
Penilaian Proses Pembelajaran oleh Murid
Salah satu terobosan penting dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengakuan terhadap peran murid dalam menilai proses pembelajaran. Pasal 19 mengatur bahwa murid yang diajar langsung oleh pendidik dapat melakukan asesmen terhadap pelaksanaan pembelajaran yang diterimanya.
Asesmen oleh murid bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid, sekaligus membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Murid tidak lagi diposisikan sebagai objek pembelajaran semata, tetapi sebagai subjek yang memiliki suara dan pengalaman belajar yang berharga.
Asesmen oleh murid dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran. Metode yang dapat digunakan meliputi survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi murid, serta diskusi reflektif antara murid dan guru.
Pendekatan ini dinilai relevan dengan perkembangan pendidikan modern yang menempatkan murid sebagai pusat pembelajaran. Dengan mendengarkan suara murid, guru dapat memahami pengalaman belajar secara lebih utuh dan melakukan perbaikan yang tepat sasaran.
Dampak Permendikdasmen 2026 terhadap Budaya Sekolah
Penerapan penilaian proses pembelajaran sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap budaya sekolah di Indonesia. Sekolah didorong untuk membangun iklim reflektif, kolaboratif, dan partisipatif di semua jenjang pendidikan.
Guru dituntut untuk lebih terbuka terhadap umpan balik, baik dari rekan sejawat, kepala sekolah, maupun murid. Di sisi lain, kepala satuan pendidikan dituntut memiliki kompetensi supervisi akademik yang kuat agar asesmen yang dilakukan benar-benar bermakna.
Murid pun mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman belajarnya secara bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas interaksi pembelajaran dan membangun rasa saling menghargai di lingkungan sekolah.
Standar Proses Pendidikan yang Lebih Akuntabel
Dengan adanya pengaturan penilaian proses pembelajaran yang komprehensif, standar proses pendidikan menjadi lebih akuntabel dan terukur. Penilaian tidak hanya dilakukan satu arah, tetapi melibatkan berbagai pihak dengan peran dan tanggung jawab yang jelas.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dicapai secara instan. Dibutuhkan proses refleksi berkelanjutan, kerja sama antarpendidik, kepemimpinan sekolah yang kuat, serta partisipasi aktif murid.
Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memperkuat kualitas proses pembelajaran sebagai fondasi utama peningkatan mutu pendidikan nasional.
Harapan Implementasi di Lapangan
Meski regulasi telah ditetapkan, tantangan implementasi di lapangan tetap menjadi perhatian. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan perlu memastikan bahwa pendidik dan kepala sekolah memahami substansi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara utuh.
Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas menjadi faktor kunci agar penilaian proses pembelajaran tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembelajaran yang lebih bermakna, reflektif, dan berorientasi pada perkembangan murid secara holistik.
Jika Anda ingin, saya bisa membuat versi lanjutan pasal berikutnya, membuat artikel turunan yang fokus pada dampak bagi guru, atau menyusun analisis khusus untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tanpa duplikasi.
