Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025

Surat Edaran Mendikdasmen 14/2025 Resmi Terbit! Ini Aturan Baru Libur Natal 2025–Tahun Baru 2026 untuk Semua Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman penyelenggaraan libur semester ganjil yang bertepatan dengan masa libur nasional akhir tahun.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, di mana sebagian besar daerah menetapkan libur sekolah mulai akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Karena bertepatan dengan momentum liburan besar, pemerintah menegaskan perlunya panduan khusus agar keselamatan, keamanan, dan hak belajar murid tetap terjaga.

Sekolah Dilarang Memberi PR Berlebihan Selama Libur

Dalam SE 14/2025, Mendikdasmen meminta kepala satuan pendidikan untuk tidak membebani murid dengan PR maupun proyek liburan yang berlebihan. Larangan ini mencakup tugas yang:

  • membutuhkan biaya tambahan besar,

  • mengharuskan penggunaan gawai dan internet secara intensif,

  • atau menimbulkan tekanan pada keluarga.

Jika sekolah tetap memberikan penugasan, bentuknya harus sederhana, menyenangkan, bisa dilakukan bersama keluarga, dan tidak membebani finansial orang tua. Pemerintah menegaskan bahwa libur merupakan waktu istirahat, bukan perpanjangan beban akademik.

Pesan SPAB: Keselamatan Menjadi Prioritas Selama Liburan

SE tersebut juga menegaskan pentingnya edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah diminta menyampaikan pesan keselamatan kepada murid sebelum libur dimulai, antara lain:

  • mengenali risiko bencana di lingkungan rumah dan lokasi liburan,

  • mengetahui jalur evakuasi,

  • memahami nomor layanan darurat,

  • menjaga keselamatan saat berkendara,

  • serta memahami perilaku aman di rumah saat bermain maupun menggunakan gawai.

Baca Juga :  Resmi Terbit! Ini Daftar Lengkap Kesesuaian Sertifikat Guru SD di Kepmen 222/O/2025, Ada Bidang Baru Koding & AI

Pemerintah menilai edukasi SPAB penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun.

Imbauan Kegiatan Positif bagi Orang Tua dan Anak

Dalam SE 14/2025, Mendikdasmen meminta orang tua untuk memanfaatkan waktu liburan sebagai momen berkualitas bersama anak. Beberapa aktivitas yang dianjurkan meliputi:

  • kegiatan sederhana harian seperti memasak atau membereskan rumah,

  • berdialog tentang pengalaman dan minat anak,

  • aktivitas literasi seperti membaca,

  • permainan yang melatih logika dan kreativitas,

  • kegiatan seni, olahraga, serta rekreasi sesuai kemampuan ekonomi keluarga.

Orang tua juga diminta mengatur screen time anak, mendampingi penggunaan internet, serta menjaga anak dari paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, dan disinformasi. Pemerintah menekankan perlunya perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.

Untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), orang tua diminta menjaga rutinitas harian, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan, dan berkomunikasi dengan guru jika diperlukan.

Keamanan Aset Sekolah Selama Libur

Selain urusan murid dan orang tua, SE 14/2025 juga meminta pihak sekolah menjaga keamanan fasilitas selama masa libur. Ini mencakup laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana prasarana lain. Pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak keamanan menjadi bagian dari kewajiban sekolah.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal pengaduan atau kontak yang bisa dihubungi orang tua jika terjadi hal yang terkait keselamatan anak selama liburan.

Mulai Berlaku Sejak Ditetapkan

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi acuan nasional bagi seluruh pemerintah daerah serta sekolah di Indonesia dalam mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026.

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap masa liburan dapat menjadi periode yang aman, menyenangkan, serta bermanfaat bagi murid maupun keluarga sebelum memasuki semester baru.

Baca Juga :  Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Artikel Terkait