Wacaberita.com – Mengoprasikan Mesin Pembayaran Baik Tunai Maupun Non Tunai. Dari buku Penjualan BAB II Menyiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan, Mengoprasikan mesin pembayaran baik tunai maupun non tunai SMK Halaman 90-92 Pembayaran dengan Menggunakan Uang Kartal (Chartal), Pembayaran dengan Menggunakan Uang Giral, dan Pembayaran dnegan Menggunakan Instrunen Pembayaran Khusus.
Instrumen pembayaran saat ini dapat diklasifikasikan atas tunai dan non-tunai. Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang sudah kita kenal selama ini. Sementara instrumen pembayaran non-tunai, dapat dibagi lagi atas alat pembayaran non-tunai dengan media kertas atau lazim disebut paperbased instrument seperti, cek, bilyet giro, wesel dan lain-lain serta alat pembayaran non-tunai dengan media kartu atau lazim disebut card-based instrument seperti kartu kredit, kartu debit, kartu ATM dan lain-lain.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini mulai dikembangkan pula berbagai alat pembayaran yang menggunakan teknologi microchips yang dikenal dengan electronic money. Penggunaan masing-masing alat pembayaran ini mempunyai implikasi yang berbeda-beda terhadap berbagai aspek,seperti aspek hukum,teknis, istem dan mekanisme operasional dan lain-lain.
Dengan demikian,karena adanya cara pembayaran tunai atau kredit tersebut,maka transaksi pembelian dan penjualan dapat dibedakan menjadi :
- Pembelian tunai
- Pembelian kredit (tidak tunai)
- Penjualan tunai
- Penjualan kredit (tidak tunai)
Berdasarkan kenyataan, alat-alat atau media yang dapat digunakan adalah alat pembayaran yang termasuk dalam kelompok uang kartal, uang giral dan instrumen pembayaran khusus.
1. Pembayaran dengan Menggunakan Uang Kartal (Chartal)
Uang kartal adalah uangtunai atau mata uang resmi yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara.
a. Uang tunai domestik, yaitu mata uang negara tertentu yang berupa uang kertas dan logam yang diterima sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut (diterbitkan oleh Bank Sentral negara yang bersangkutan).
b. Uang asing (valuta asing/valas), mata uang asing berpa uang kertas dan logam, yang diterima sengai alat permayaran internasional, yaitu uang yang disebut sebagai uang kertas (hard currency) seperti mata uang Amerika Serikat, yang disebut USD (United Stated Dollar), mata uang Inggris–United Kingdom yang disebut GBP (Great Britain Pound Sterling), mata uang Jerman yang disebut DEM (Deutsche Mark) dan mata uang Perancis yang disebut FRF (French Franc).
2. Pembayaran dengan Menggunakan Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran yang bukan berupa uang, biasanya merupakan format perintah mengeluarkan uang, antara lain berupa cek (check/cheque), bilyet giro,cek perjalanan (traveler cheque), draft uang (draft money), order uang (order money) dan Letter of Credit (L/C).
3. Pembayaran dnegan Menggunakan Instrunen Pembayaran Khusus
Alat membayar yang termasuk ke dalamn kelompok instrumen pembayaran khusus adalah dengam menggunakan media khusus, antara lain :
a. Kartu kredit (Credit Card), yang diterbitkan oleh bank penerbit tertentu baik dengan bekerja sama dengan institusi keuangan internasional maupun diterbitkan secara mandiri.
b. Kartu debit (Debit Card), yang diterbitkan oleh suatu bank untuk para nasabah yang mempunyai simpanan di banknya.
c. Kartu beban (Charge Card), yang diterbitkan oleh institusi keuangan internasional (seiring dengan ketatnya persaingan, sekarang ini kartu beban tidak disukai konsumen/pelanggan, mungkin sudah beralih operasi menjadi kartu kredit).
d. Vocer pembayaran(Payment Voucher),yang diterbitkan oleh toko/perusahaan yang bersangkutan,baik yang diperoleh pelanggan dengan membeli sendiri atau diterima sebagai hadiah dari pihak lain.