TPG Triwulan 4 Cair

TPG Triwulan 4 Cair, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan

TPG Triwulan 4 Cair – Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 (TW 4) merupakan salah satu pencairan dana yang ditunggu-tunggu oleh para guru bersertifikasi di Indonesia. Pada periode ini, dana TPG diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Pencairan TPG TW 4 biasanya dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember, tergantung pada proses verifikasi dan validasi data guru penerima. Jadwal pastinya ditentukan oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Syarat Penerimaan TPG TW 4

Agar TPG TW 4 dapat cair, guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik:
    Sertifikat ini wajib diperoleh melalui program sertifikasi guru yang diakui.
  2. Beban Kerja Minimal 24 Jam/Minggu:
    Guru harus memenuhi ketentuan minimal beban kerja sesuai aturan Kemendikbudristek.
  3. Tercatat di Dapodik:
    Data guru harus valid dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Tidak Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara:
    Guru yang sedang cuti dengan alasan pribadi tidak berhak menerima TPG.
  5. Kehadiran Memenuhi Ketentuan:
    Guru harus memiliki kehadiran minimal sesuai dengan standar di semester berjalan.

Daerah yang Sudah Cair TPG TW 4

TPG Triwulan 4 Cair

Seperti yang dilansir dari metrojambi.com, ini daftar lengkap daerah yang sudah melakukan pencairan TPG Triwulan 4.

Sumatera

– Provinsi Sumatera Selatan

– Kota Palembang, Sumatera Selatan

– Kota Jambi, Jambi

– Kabupaten Bengkalis, Riau

– Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau

– Kota Padang, Sumatera Barat

– Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 5 Halaman 83 Apa itu magnet

– Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

– Kota Serang, Banten

– Kota Banjar, Jawa Barat

– Kota Bogor, Jawa Barat

– Kota Depok, Jawa Barat

– Kota Sumedang, Jawa Barat

– Kabupaten Bandung, Jawa Barat

– Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

– Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

– Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

– Kota Magelang, Jawa Tengah

– Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

– Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

– Kota Kediri, Jawa Timur

– Kota Blitar, Jawa Timur

– Kabupaten Gresik, Jawa Timur

– Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

– Kabupaten Malang, Jawa Timur

– Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Sulawesi

– Kota Gorontalo

– Kota Makassar, Sulawesi Selatan

– Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

– Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan

Kalimantan

– Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Nusa Tenggara

– Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

– Sumba, Nusa Tenggara Timur

Besaran TPG TW 4

Tunjangan Profesi Guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ilustrasi tabel estimasi:

Golongan Masa Kerja Besaran TPG (Rp)
III/a 0-5 Tahun 3.000.000 – 3.200.000
III/b 5-10 Tahun 3.200.000 – 3.500.000
IV/a >10 Tahun 4.000.000 – 4.300.000

Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan perubahan gaji pokok.

Masalah yang Sering Terjadi

  1. Data Tidak Valid di Dapodik:
    Pastikan data Anda selalu diperbarui, terutama beban kerja dan riwayat kehadiran.
  2. Keterlambatan Pencairan:
    Hal ini biasanya disebabkan oleh proses administrasi di tingkat dinas atau pemerintah daerah.
  3. Rekening Tidak Aktif:
    Pastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan data Dapodik.

Tips Memastikan TPG Cair Tepat Waktu

  1. Selalu update data di Dapodik setiap semester.
  2. Pastikan beban kerja memenuhi syarat minimal 24 jam/minggu.
  3. Periksa Info GTK secara berkala untuk memastikan tidak ada kendala administrasi.
  4. Koordinasikan dengan dinas pendidikan setempat jika terjadi masalah.
Baca Juga :  Jawaban Topik Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing Modul 1-2 Lengkap

Kesimpulan

TPG TW 4 adalah bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan data terverifikasi, guru dapat menerima haknya tepat waktu. Jangan lupa untuk rutin memantau Info GTK agar informasi terkini mengenai pencairan TPG dapat segera Anda ketahui.