Resmi dari Jakarta! Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Ubah Total Standar Proses PAUD hingga SMA, Aturan Lama Dicabut

Resmi dari Jakarta! Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Ubah Total Standar Proses PAUD hingga SMA, Aturan Lama Dicabut

Wacaberita – Resmi dari Jakarta! Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Ubah Total Standar Proses PAUD hingga SMA, Aturan Lama Dicabut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia kembali melakukan pembaruan besar dalam sistem pendidikan nasional. Dari Jakarta, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya penataan mutu pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah, sekaligus menandai berakhirnya penggunaan sejumlah aturan lama yang selama ini menjadi rujukan sekolah.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya bersifat administratif, melainkan membawa implikasi langsung terhadap cara guru mengajar, sekolah mengelola pembelajaran, serta bagaimana peserta didik mengalami proses belajar di ruang kelas. Pemerintah menegaskan bahwa standar proses harus selaras dengan perkembangan zaman, kebutuhan peserta didik, serta tantangan global yang terus berubah.

Latar Belakang Ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Penetapan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 didorong oleh kebutuhan untuk menyempurnakan standar proses pendidikan nasional. Selama beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan menghadapi perubahan signifikan, mulai dari transformasi digital, pergeseran pendekatan pembelajaran, hingga tuntutan penguatan karakter dan kompetensi abad ke-21. Aturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika tersebut.

Dari Jakarta, pemerintah menilai bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan penilaian, tetapi juga oleh bagaimana proses pembelajaran dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi. Oleh karena itu, standar proses perlu diperbarui agar menjadi panduan yang lebih relevan, adaptif, dan aplikatif bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Cakupan Standar Proses PAUD hingga Pendidikan Menengah
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur standar proses pada tiga jenjang utama pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Setiap jenjang memiliki karakteristik peserta didik yang berbeda, sehingga pendekatan proses pembelajaran pun dirancang secara spesifik dan proporsional.

Baca Juga :  Latihan Pemahaman Topik 12 Modul 2 Melaksanakan Asesmen Awal Pembelajaran Literasi Kelas Awal

Pada jenjang PAUD, standar proses menekankan pembelajaran yang berorientasi pada tumbuh kembang anak, melalui kegiatan bermain yang bermakna. Proses belajar tidak berfokus pada capaian akademik semata, melainkan pada stimulasi perkembangan motorik, kognitif, sosial, dan emosional anak.

Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar, standar proses diarahkan untuk membangun fondasi literasi, numerasi, karakter, dan kemampuan berpikir kritis. Pembelajaran diharapkan lebih kontekstual, relevan dengan kehidupan sehari-hari peserta didik, serta mendorong partisipasi aktif siswa dalam proses belajar.

Pada pendidikan menengah, standar proses difokuskan pada pendalaman konsep, penguatan kompetensi, serta persiapan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Proses pembelajaran diarahkan agar lebih reflektif, analitis, dan mendorong kemandirian belajar.

Pencabutan Aturan Lama Standar Proses Pendidikan
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 terdapat pada BAB V Ketentuan Penutup. Dalam Pasal 20, ditegaskan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, dua regulasi sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan pertama yang dicabut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Regulasi ini selama bertahun-tahun menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, namun dinilai perlu disesuaikan dengan kebijakan pendidikan nasional terkini.

Aturan kedua yang dicabut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan pencabutan ini, seluruh satuan pendidikan wajib merujuk pada Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Makna Strategis Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Pencabutan dua regulasi lama sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan konsolidasi kebijakan pendidikan. Dengan adanya satu regulasi terbaru yang lebih komprehensif, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan. Sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan memiliki satu rujukan utama yang jelas dan tegas.

Baca Juga :  Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 7 Aktivitas 1.2

Dari sudut pandang tata kelola, langkah ini juga memperkuat kepastian hukum bagi satuan pendidikan. Setiap kebijakan pembelajaran yang diterapkan di sekolah memiliki dasar regulasi yang sah dan mutakhir, sehingga meminimalkan potensi kebingungan atau perbedaan interpretasi.

Waktu Mulai Berlaku Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, sejak resmi diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, seluruh ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 harus diterapkan oleh satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memerintahkan pengundangan peraturan ini agar diketahui oleh setiap orang. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi satuan pendidikan untuk mengabaikan atau menunda implementasi standar proses yang telah ditetapkan.

Dampak Langsung bagi Sekolah dan Guru
Pemberlakuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa dampak langsung bagi sekolah dan guru. Sekolah dituntut untuk menyesuaikan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta evaluasi proses belajar sesuai dengan standar baru. Guru diharapkan memahami secara utuh filosofi dan substansi regulasi ini agar mampu menerapkannya secara efektif di kelas.

Guru juga dituntut lebih reflektif dan adaptif dalam merancang pembelajaran. Standar proses tidak lagi dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai panduan untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

Implikasi bagi Peserta Didik dan Orang Tua
Bagi peserta didik, penerapan standar proses baru diharapkan memberikan pengalaman belajar yang lebih relevan, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka. Proses pembelajaran yang dirancang dengan baik akan membantu peserta didik mengembangkan potensi secara optimal.

Orang tua pun diharapkan memahami perubahan ini agar dapat mendukung proses belajar anak di rumah. Dengan standar proses yang jelas, komunikasi antara sekolah dan orang tua dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam mendampingi perkembangan belajar anak.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku di Indonesia, Penilaian Proses Pembelajaran Kini Dinilai Guru, Kepala Sekolah, hingga Murid

Posisi Permendikdasmen 2026 dalam Peta Kebijakan Pendidikan Nasional
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan arah kebijakan pendidikan nasional yang berfokus pada kualitas proses pembelajaran. Regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dari Jakarta, pemerintah menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dicapai secara instan. Diperlukan regulasi yang kuat, implementasi yang konsisten, serta kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, guru, hingga orang tua.

Harapan Pemerintah terhadap Implementasi Standar Proses Baru
Melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjadikan standar proses sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pembelajaran. Standar ini diharapkan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban regulatif, tetapi sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mendorong adanya pendampingan, sosialisasi, dan penguatan kapasitas guru agar implementasi regulasi ini berjalan optimal. Dengan dukungan yang memadai, standar proses baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.

Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi regulasi penting yang menandai babak baru penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan mencabut aturan lama dan menetapkan standar proses yang lebih relevan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Dari Jakarta, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sekolah dan guru untuk menghadirkan proses belajar yang lebih bermakna, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Implementasi yang konsisten dan kolaboratif akan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

Scroll to Top